Jakarta, Kompas
Awalnya, kata Andi, Haris bersama Fahd Rafiq menemuinya untuk mengadukan Wa Ode yang menerima sejumlah uang. Waktu itu Haris memberikan fotokopi bukti transfer uang itu. Haris tidak bisa menunjukkan bukti asli transfer tersebut.
Sekitar dua pekan kemudian, Andi mempertemukan Wa Ode dan Haris. Ternyata, dalam mediasi itu diketahui Wa Ode sudah mengembalikan uang tersebut jauh sebelum laporan Haris.
Wa Ode juga membawa bukti pengembalian uang. Namun, Andi mengaku tak tahu uang yang diberikan ke Wa Ode itu terkait dengan kepentingan apa. ”Kata Haris, untuk memperjuangkan pengurusan anggaran di suatu daerah,” kata Andi.
”Apa terkait dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID)?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
”Saya tidak tahu, baru tahu terkait DPID setelah ramai di media,” jawab Andi.
Andi mengaku tak tahu apakah dana yang disebut Haris digunakan untuk menyuap Wa Ode terkait daerah yang dijanjikan mendapat DPID seperti Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar.
Hakim mengungkapkan, ternyata daerah-daerah yang diduga diurus untuk diloloskan mendapat DPID masuk daftar penerima DPID. Menjadi pertanyaan menarik, mengapa Haris tetap melaporkan Wa Ode jika daerah yang diperjuangkan telah mendapat jatah DPID. Andi mengaku tidak tahu soal itu.
Hakim mempertanyakan status Haris yang dengan mudah bisa mondar-mandir di DPR. ”Andi Surahman ini anggota DPR, karyawan di sekjen, atau apa kerjanya?” tanya hakim.