JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai belum perlu Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki penyidik independen. Pasalnya, menurut Amir, berbagai institusi termasuk Polri masih bisa menyediakan penyidik untuk membantu pemberantasan korupsi.
"Alangkah baiknya kalau bersinergi, polisi diberi kesempatan berpartisipasi. Sejauh ini kan polisi tetap mendukung," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/9/2012), ketika dimintai pendapat mengenai wacana perekrutan penyidik independen untuk KPK.
Amir mengatakan, untuk saat ini kenyataannya kepolisian yang lebih siap untuk menghasilkan para penyidik terbaik. Menurut dia, lantaran tidak ada pernyataan bahwa Polri tidak akan memberikan penyidik untuk KPK, maka tidak perlu dipersulit dengan merekrut penyidik independen.
"Mari kita permudah, jangan dipersulit," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, wacana penyidik independen di KPK akan dibahas di Komisi III DPR. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, perekrutan penyidik independen dalam proses persiapan. Menurut dia, langkah itu tak melanggar UU KPK.
Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"