JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan Irgan Chairul Mahfiz mengungkapkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia harus dihentikan. Proses penghentian tersebut berlaku sementara sembari melakukan evaluasi atas kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"TKI sering diperlakukan semena-mena. Bukan hanya penyiksaan, tapi juga pembunuhan. Intinya adalah harus dilakukan penghentian pengiriman TKI ke Malaysia," ujar Irgan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Irgan menjelaskan, selama ini pemerintah hanya mendapatkan informasi sepihak dari Pemerintah Malaysia terkait kekerasan yang dialami oleh TKI. Hal itu tidak sejalan dengan posisi Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang seharusnya sepadan. Selain itu, menurutnya, harus ada Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan instansi terkait seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian luar negeri (Kemenlu).
"Jadi nanti (Malaysia) tidak seenaknya saja menuduh orang (Indonesia) mencuri atau merampok karena kita belum tahu pasti duduk masalahnya. Kalau itu masuk dalam ranah krimina,l memang kita serahkan ke proses hukum, tapi kalau ini sebuah kesengajaan, bagaimana?," ujarnya.
Menurut Irgan, penegakan hukum terhadap warga negara Malaysia yang melakukan tindak kriminal terhadap TKI masih lemah. Selain itu, ia juga menilai, Pemerintah belum sepenuhnya mengakomodir pihak keluarga melakukan penuntutan terhadap Pemerintah Malaysia.
"Seharusnya pemerintah dapat memfasilitasi keluarga TKI untuk menuntut Malaysia," kata Irgan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.