JAKARTA, KOMPAS.com - Angelina Sondakh, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dipastikan tak akan menerima gajinya sebagai wakil rakyat mulai bulan depan.
Penghentian gaji Angelina Sondakh ini terkait statusnya yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi wisma atlet Sea Games Palembang.
"Untuk bulan ini (Angelina Sondakh) masih diberi gaji. Bulan depan sudah tidak. Itu karena minggu depan sudah diagendakan pemberhentian dia dari DPR," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa kepada wartawan, Selasa (18/9/2012).
Prakosa menambahkan secara de facto perubahan status Angie sapaan akrab Angelina Sondakh menjadi terdakwa otomatis membuatnya diberhentikan sementara.
Tetapi pemberhentian sementara Angie belum dilakukan karena terdapat masalah administrasi yaitu karena adanya 11 Anggota Badan Kehormatan (BK) yang belum menandatangani berkas pemberhentian mantan Wasekjen Partai Demokrat itu.
Prakosa melanjutkan masih banyak anggota BK yang berkegiatan di luar kota sehingga hanya Prakosa dan wakil ketua BK Siswono Yudhohusodo yang telah menandatangani berkas pemberhentian Angie.
"Kamis besok (20/9/2012) kan libur (pemilukada cagub-cawagub DKI Jakarta). Tapi minggu depan dipastikan akan selesai dan dilimpahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian akan dibacakan di sidang paripurna lalu kemudian dibawa ke badan musyawarah. Minggu depan sudah diagendakan dan dipastikan sudah dilakukan pemberhentian sementara juga sudah tidak digaji," paparnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tidak mempermasalahkan masih dibayarnya gaji Angie sebagai anggota dewan meski sudah berstatus terdakwa.
Dia menegaskan Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini belum berencana melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Angie yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Nurhayati masih akan menunggu putusan pengadilan, sehingga belum ada dan dipersiapkan pengganti posisi Angie sebagai anggota dewan.
"Belum ada rencana PAW. Kita menunggu putusan pengadilan jadi kita belum siapkan (pengganti Angie), pergantian itu gampang lah. Intinya kita tetap menunggu putusan pengadilan. Putusan BK kan pemberhentian sementara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.