JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI telah mengirimkan tiga berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Tiga berkas tahap pertama tersebut telah diserahkan pada Senin (17/9/2012).
"Tiga sudah, dua belum selesai. Jadi tiga itu tahap pertama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2012).
Boy menjelaskan, berkas perkara tersebut untuk tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Sementara, dua berkas tersangka lainnya yang belum selesai atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Boy mengungkapkan, kedua berkas perkara itu pun akan segera diserahkan pada Kejaksaan Agung. Ditargetkan, dalam waktu sepekan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan pihak subkontraktor proyek simulator, Sukotjo S Bambang, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka.
Sementara, Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak 1 Agustus 2012, yakni Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo; pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Adapun, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini sempat menuai polemik. Berbagai pihak menginginkan kasus ini diserahkan sepenuhnya pada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"