Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Ditunggu KPK Sebelum Usut Muhaimin

Kompas.com - 18/09/2012, 14:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemennakertrans dengan terdakwa dua pejabat kementerian tersebut, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap, kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung.

"Sedang diproses kasasi tentang hal tersebut, semoga dikabulkan," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012).

Putusan kasasi kasus penerimaan suap DPPID itu dianggap penting sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Selain keberatan atas lama hukuman Nyoman dan Dadong yang diputuskan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua, KPK mengajukan kasasi karena putusan perkara tersebut tidak seusai dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK yang menangani perkara Nyoman maupun Dadong menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima dua pejabat Kemennakertrans itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Namun, nama Muhaimin hilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan pengusaha Dharnawati.

Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.

Terkait peran Muhaimin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan keterlibatan pihak-pihak lain jika putusan kasasi atas perkara suap DPPID itu dikabulkan.

"Kita usut. Kelengkapan KPK melakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.

Adapun upaya kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tidak mengabulkan upaya banding KPK. Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Nyoman dan Dadong tersebut. Pada 29 Maret lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta memutuskan Nyoman dan Dadong bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait pengalokasian DPPID Transmigrasi. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com