JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Institut Kebajikan Publik Usman Hamid menilai, seruan hukuman mati bagi koruptor yang didengungkan Nahdlatul Ulama (NU) hanya retorika. Menurutnya, hal itu bisa diterapkan atau tidak, bergantung pada kebijakan pemerintah.
"Lebih baik (NU) perdalam wacana tindakan nyata yang bisa dilakukan secara realistis daripada beretorika tentang hukuman mati yang dalam praktiknya NU sadar itu tak bisa dilakukan olehnya secara langsung, melainkan tergantung dari penguasa dan aparat hukum, "ujar Usman, kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut Usman, seruan NU itu merupakan wujud kekecewaan terhadap pemerintah yang gagal dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, ungkapan kekecewaan itu sebaiknya dituangkan dengan tidak sekadar berwacana.
"Elite politik asal NU dapat diorganisir untuk ke luar dari partai politik (parpol) yang korup atau yang melindungi elite dan anggotanya parpol itu yang korupsi. Bahkan bisa juga menarik kader elite NU dari kabinet pemerintahan sebagai tindakan protes konkret atas ketidakseriusan penguasa berantas korupsi maupun pengemplang pajak di sekitar dirinya," papar Usman.
Seperti diketahui, dalam Konferensi Besar NU yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, salah satu yang diserukan adalah hukuman mati bagi koruptor.
Untuk membuat koruptor jera, Nahdlatul Ulama menyerukan hukuman mati untuk koruptor jika membangkrutkan negara.
Seruan hasil sidang komisi ini akan jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9) ini. Munas diikuti 2.000 peserta dari seluruh Indonesia.
”Para koruptor ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Jika ia mengorupsi ratusan miliar rupiah, maka hukuman yang diberikan harus berat, hingga bertahun-tahun, jangan hanya 1-2 tahun,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, kemarin.
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diambil dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Komisi ini membahas persoalan-persoalan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.