Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Pengadaan Vaksin Flu Burung Mesti Jalan Terus

Kompas.com - 17/09/2012, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menegaskan proyek pengadaan vaksin flu burung harus terus berjalan. Sebab, jika proyek vaksin flu burung mandeg di tengah jalan, akan sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Pengadaan vaksin flu burung harus tetap lanjut, misalnya kalau pengadaan dihentikan jika terjadi epidemi flu burung, maka rakyat kita mati percuma," ujar Nafsiah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Nafsiah menjelaskan, jika pengadaan vaksin dihentikan maka kerugian tidak hanya ada di pihak rakyat, tetapi negara juga akan sangat dirugikan karena kepercayaan masyarakat akan runtuh. Komisi IX DPR RI saat ini sedang membuat panitia kerja (Panja) untuk meneliti dan membahas kelangsungan pengadaan vaksin flu burung. Di luar itu, Panja juga akan membahas dugaan korupsi pengadaan flu burung. Panja tersebut telah dibentuk pada 3 September 2012 silam.

"Semua yang terlibat kan sudah menjadi tersangka. Sekarang yang paling penting adalah melihat ke depan, di mana pengembalian aset negara dan kelanjutan pengadaan vaksin (flu burung) untuk menyelamatkan rakyat dari epidemi flu burung yang kami prioritaskan," tambahnya.

Nafsiah menjelaskan, proses hukum bagi tersangka perkara dugaan korupsi proyek flu burung akan tetap bergulir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lanjutnya, menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya pada hasil penyidikan aparat penegak hukum. Pejabat Kemenkes yang tersandung perkara tersebut harus menjalani proses hukum sampai tuntas.

Baginya, yang diperhatikan oleh Kemenkes adalah pengembalian aset bangsa yang dirugikan oleh perkara penyalahgunaan wewenang tersebut. Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.

Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma, perlatan untuk vaksin flu burung di Cisarua, peralatan untuk produksi vaksin yang ada di laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200. Semua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti.

Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI senilai hampir Rp 719 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.

Kemudian penyidik menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut. Setelah melewati proses penyelidikan, pihak penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PTS yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com