Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Sambut Positif Pilkada Dua Putaran

Kompas.com - 14/09/2012, 21:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada dua putaran, disambut baik oleh calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor utur tiga, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, dirinya menganggap keputusan MK telah sesuai dengan filosofis perundangan.

"Saya pikir memang harus begitu. Makanya MK harus memberikan keputusan sesuai konstitusi, karena dia kan penjaga gawang konstitusi, jadi dalam membuat undang-undang harus dilihat filosofinya," ujarnya di sela-sela kampanye hari pertama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, di RW 10, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2012).

Menurut Basuki, tidak ada yang salah dalam undang-undang yang diperkarakan beberapa pihak tersebut. Karena, penetapan 50 persen plus satu di ibu kota DKI Jakarta, telah memenuhi beberapa syarat dan pertimbangan khusus, termasuk masalah biaya.

Malahan, pria yang mendampingi Joko Widodo dalam Pilkada DKI kali ini berpendapat dilakukan pemerataan peraturan. "Karena Jakarta ibukota, seperti presiden, jadi konsepnya 50 plus 1. Jadi bukan berarti daerah lain bukan 50 kita jadi ikut, justru yang lain juga harusnya 50 plus untuk menghindari semua dua putaran karena biayanya besar," lanjutnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materi Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. MK berpendapat,  permohonan uji materi itu tak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan tersebut, MK menilai, Provinsi DKI Jakarta memiliki banyak aspek kekhususan yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa Provinsi DKI Jakarta memerlukan pengaturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com