Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan 20 Penyidik Ganggu Kinerja KPK

Kompas.com - 14/09/2012, 21:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan 20 penyidik Kepolisian RI yang bertugas di KPK dilakukan ketika kasus dugaan korupsi marak. KPK khawatir penarikan terbesar sepanjang sejarah ini mengganggu kinerja komisi antikorupsi dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu (mengganggu) kalau 20 orang dari jumlah penyidik KPK yang ada (ditarik), sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012) malam ini.

Menurutnya, total jumlah penyidik yang ada di KPK tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang ditangani. Dengan adanya penarikan ini, KPK hanya memiliki 50 orang penyidik. "Kalau dikatakan 20 itu tidak dipekerjakan lagi di KPK, KPK lagi tinggi (tekanan pekerjaan), penyidik kita terbatas," ungkap Johan.

Namun, tambahnya, jumlah penyidik yang akan kembali ke Polri ini belum final. Pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Kepala Polri membicarakan masalah tidak diperpanjangnya kontrak para penyidik oleh Polri tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini, menurut Johan, Polri pernah batal menarik penyidiknya setelah berkoordinasi dengan KPK. Namun, Johan mengakui kalau jumlah penyidik yang harus kembali ke Polri kali ini adalah yang terbanyak di banding sebelum-sebelumnya.

"Dulu pernah ada, sekitar satu atau dua orang," kata Johan.

Adapun satu dari 20 penyidik di KPK yang ditarik Polri adalah yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Saat dittanya apakah penarikan penyidik besar-besaran ini terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua jenderal Polri itu, Johan membantahnya. "Tidak sama sekali," tegas dia.

Secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penarikan para penyidik ini dilakukan karena masa kontrak mereka sudah habis. Terkait hal ini, Johan mengatakan, faktanya, beberapa penyidik yang ditarik baru bertugas satu atau dua tahun, dengan kata lain, belum melebihi masa kontrak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa kontrak tugas di KPK selama empat tahun. Masa kontrak itu masih dapat diperpanjang empat tahun lagi.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com