AKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI terkait ditariknya 20 penyidik yang bertugas di KPK oleh Polri. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya masih membutuhkan para penyidik tersebut.
"Pimpinan KPK akan koordinasi dengan Kapolri, karena sangat penuh (kasus) dibanding jumlah penyidik kita yang terbatas," kata Johan di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Sebagai gambaran, kata Johan, satu penyidik di KPK bisa menangani tiga hingga empat kasus korupsi. Apalagi, menurutnya, beberapa penyidik yang kontrak kerjanya di KPK tidak diperpanjang itu baru bertugas satu hingga dua tahun. Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan kontraknya bisa diperpanjang hingga empat tahun lagi.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan, kepolisian menyadari bahwa penarikan tersebut membuat komisi antikorupsi tersebut kekurangan sumber daya manusia.Terkait hal ini, kepolisian mengaku siap memberikan penggantinya.
"Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidik yang terbaik," terang Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian mengirimkan surat ke KPK yang isinya tidak memperpanjang kontrak 20 penyidiknya di KPK. Surat tersebut diterima KPK pada 12 September lalu.
Hingga kini belum ada keputusan final dari koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri. Johan mengatakan, bukan kali ini saja seorang penyidik yang bertugas di KPK harus kembali ke institusinya. Namun selama ini, biasanya penyidik yang kembali ke Polri hanya satu atau dua orang, belum pernah sampai 20 penyidik.
Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya kontrak 20 penyidik ini terkait kasus simulator SIM yang seolah menjadi rebutan KPK dengan Polri, Johan membantahnya.
"Sama sekali tidak ada hubungannya," ujar Johan.
Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.