Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erman: Tidak Benar Saya Terima Uang PLTS

Kompas.com - 14/09/2012, 11:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno membantah keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan bahwa mantan Menakertrans menerima uang proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di kementeriannya pada tahun 2008. Dalam pernyataannya, Kamis (13/9/2012) kemarin, Nazaruddin menyebutkan Menakertrans sebelum Muhaimin Iskandar ikut menerima uang dari proyek pengadaan PLTS yang tengah disidik KPK. Erman sendiri merupakan menteri yang menjabat sebelum digantikan Muhaimin Iskandar, Menakertrans saat ini.

"Itu sangat tidak benar. Saya kaget mendapat berita ini, saya kaget, tidak benar sama sekali. Saya bingung sendiri," kata Erman melalui telepon, kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2012).

Pada tahun 2008, atau saat proyek PLTS itu berjalan, Erman masih menjabat Menakertrans. Akhir 2009, ia digantikan oleh Muhaimin Iskandar. Nazaruddin mengungkapkan, ada pertemuan antara dirinya, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustofa di kediaman Menakertrans saat itu. Sementara, Erman mengatakan, pertemuan yang disebut Nazaruddin itu tidak pernah ada.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan bahas proyek itu. Saya malah kaget, saya tidak pernah melakukan itu, apalagi menerima dana dari proyek itu," kata Erman.

Menurutnya, proyek PLTS memang berada di bawah Kemenakertrans saat dipimpinnya dulu. Kasus terkait proyek ini juga menyeret mantan pejabat Kemenakertrans, yakni Timas Ginting ke pengadilan. Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 27 Februari lalu. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi, dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp 2,7 miliar. Menurut Erman, keterlibatan Timas yang pernah menjadi anak buahnya itu tidak terkait dengan dirinya.

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya, karena itu pelaksanaan teknisnya," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Erman menerima uang proyek PLTS seusai pemeriksaan di KPK, Kamis (13/9/2012) malam. Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PLTS ini.

Kasus PLTS

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada Agustus 2011. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS yang melibatkan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi, dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp 2,7 miliar.

Menurut jaksa, PT Alfindo hanyalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai), milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfindo dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang (Direktur Administrasi Grup Permai) untuk digunakan Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar, sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Neneng diduga berperan dalam proses subkontrak proyek ke PT Sundaya Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com