JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak keberatan jika memeriksa Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo di Rumah Tahanan Mako Brimbob, Kelapa Dua, Depok, seperti yang ditawarkan pihak Kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memeriksa seseorang di dalam tahanan. "Pemeriksaan di rutan, saya kira sudah beberapa kali dilakukan KPK terhadap saksi-saksi yang juga kebetulan jadi tersangka atau terpidana. Seperti misalnya Sukotjo S Bambang, itu dilakukan di tahanan di Bandung," kata Johan di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
KPK sebelumnya sudah memeriksa direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Pemeriksaan Sukotjo yang juga menjadi tersangka simulator SIM itu dilakukan di tahanan lantaran yang bersangkutan berstatus terpidana.
Mengenai kepastian kapan KPK akan memeriksa Brigjen Didik sebagai saksi dalam kasus simulator SIM ini, Johan belum dapat memastikan hal tersebut.
Sebelumnya Kepala Kepolisian RI melalui Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman menawarkan KPK untuk memeriksa Didik ditahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Didik yang juga ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus simulator SIM itu ditahan di sana.
Menurut Johan, pimpinan KPK belum memberi keputusan atas tawaran pihak Kepolisian ini. "Belum ada kepastian dari pimpinan KPK tapi KPK memang berencana memeriksa DP (Didik Purnomo) sebagai saski," ucapnya.
Mengenai masalah tempat pemeriksaan, katanya, akan tetap dikoordinasikan dengan Kepolisian. Demikian juga mengenai masalah status Brigjen Didik yang menjadi tersangka di dua institusi itu. "Nanti akan dikoordinasikan," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Didik sebagai tersangka kasus simulator SIM. Selain Didik, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Sejauh ini KPK belum menggarap berkas tiga tersangka yang juga menjadi tersangka Polri itu. KPK baru melengkapi berkas pemeriksaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkanya sebagai tersangka simulator SIM.
Selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat diikuti di "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"