JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam eksepsi atau nota keberatannya, tim pengacara Angelina Sondakh menyinggung kisah sahabat Nabi Muhammad, Ali Bin Abi Thalib. Sebagian nota keberatan itu menceritakan bagaimana hakim mengambil keputusan dalam persidangan yang dialami Ali Bin Abi Thalib.
Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, membacakan nota keberatan itu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9/2012). Nasrullah bertutur, suatu saat Ali Bin Abi Thalib kehilangan baju perangnya. Baju tersebut kemudian ditemukan di tangan seorang pemuda Yahudi.
"Pemuda itu dituduh mencuri dan perkaranya disidangkan di pengadilan," tutur Nasrullah.
Kemudian, tibalah bagi Ali menjadi saksi dalam persidangan si pemuda Yahudi tersebut. Dalam persidangan itu, tutur Nasrullah, majelis hakim bertanya kepada Ali. "Baju perang ini milik Anda?" ucapnya.
Menjawab pertanyaan itu, lanjut Nasrullah, Ali mengatakan bahwa benar baju perang di tangan pemuda Yahudi tersebut adalah miliknya. Ali pun diminta hakim membuktikan kalau baju itu miliknya.
"Ali lalu menjawab, ada bukti, terdapat sejumlah bekas sobekan pedang pada baju perang itu," ucap Nasrullah menuturkan perkataan Ali kepada majelis hakim saat itu.
Merasa bukti yang diajukan Ali masih kurang, hakim pun kembali menanyakan apakah ada bukti lain yang dimiliki Ali. Kemudian Ali menjawab bahwa ada bukti lain, yakni anaknya yang mengetahui kalau baju perang itu milik Ali.
"Hakim lalu bertanya lagi, apakah ada bukti lain?," tambah Nasrullah.
Namun Ali kali ini menjawab tidak ada bukti lain yang dimilikinya untuk menunjukkan bahwa baju perang itu kepunyaan dia. Mendengar jawaban Ali ini, majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencurian itu menjadi dilema. Di satu sisi sang hakim yakin kalau Ali berkata benar namun di sisi lain, bukti-bukti yang ditunjukkan Ali sangat lemah.
Hakim bingung apakah akan mengedepankan kebenaran materil atau kebenaran formil dalam memutus perkara. Hingga pada akhirnya, lanjut dia, hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan si pemuda Yahudi.
"Putusan ini dikecam para sahabat Ali namun justru dapat dukungan penuh dari Ali sendiri. Ali pun mengimbau sahabatnya untuk menghormati putusan tersebut," ucap Nasrullah.
Dia melanjutkan, kisah Ali bin Abi Thalib ini menggambarkan bagaimana hakim sedianya mengambil keputusan yang mengedepankan kebenaran formil. Hakim harus berani mengambil risiko dan mempertahankan kebenaran.
Nasrullah pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara Angelina menolak surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilainya tidak jelas, tidak cermat, kabur, dan menyesatkan itu.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.