Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Siapkan Nota Keberatan 45 Halaman

Kompas.com - 13/09/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (13/9/2012). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini menggagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengatakan, pihaknya menyiapkan nota keberatan setebal 45 lembar. Menurut Nasrullah, sebagian besar eksepsi akan berbicara soal dakwaan jaksa yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Termasuk soal kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenporan," kata Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, sebelum persidangan dimulai.

Nasrullah menilai, penggunaan dakwaan kedua yang memuat Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh tim jaksa KPK tidak jelas dan bias. Berdasarkan pasal tersebut, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Namun, menurut Nasrullah, pasal itu tidak dikatikan dengan Pasal 5 Ayat 1 yang menjerat si pemberi suap.

"Dalam kasus ini untuk Kemendiknas, mana pemberi pernah diselidiki? Penggunaan pasal 5 ayat 2 jadi bias," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 ayat a, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menilai Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai, yakni uang Rp 12,58 miliar ditambah 2,35 juta dollar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.

Pemberian tersebut, menurut dakwaan, merupakan imbalan atas jasa Angelina menggiring proyek. Adapun yang dimaksud dengan "menggiring" adalah agar nilai proyek yang dianggarkan di DPR dapat disesuaikan dengan keinginan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com