JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan upaya bail out Indover dan Bank Century, langkah Boediono saat menjadi Gubernur Bank Indonesia sudah sesuai prosedur.
"Mengenai Indover, untuk mengambil langkah-langkah bail out, BI membutuhkan izin DPR. Itu sebabnya, Pak Boediono, selaku Gubernur BI, melakukan langkah-langkah sesuai prosedur itu, termasuk berkonsultasi dengan Pak Antasari Azhar sebagai Ketua KPK untuk memastikan bahwa langkah-langkah itu sudah sesuai prosedur," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Rabu (12/9/2012), di Kantor Wapres.
Boediono sejak 2009 menjabat sebagai Wapres, sedangkan Antasari kini sudah tidak lagi menjadi Ketua KPK dan tengah menjalani hukuman penjara untuk kasus pembunuhan.
Menurut Yopie, hal terpenting dalam konsultasi dengan Antasari terkiat Indover adalah untuk mengecek apakah keputusan di level komisi atau keputusan di sidang pleno DPR yang harus diikuti BI. "Pada akhirnya, keputusannya seperti itu dan diikuti oleh BI. Kita tahu DPR tidak menyetujuinya," tuturnya.
Ia menambahkan, mengenai bail out Bank Century, tidak ada ketentuan yang mengharuskan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meminta izin DPR sebelum melakukan bail out. Maka, konsultasi kepada Antasari pun tidak diperlukan.
"Yang melakukan bail out adalah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dalam bentuk penanaman modal sementara. Untuk itu, tidak diperlukan restu atau izin DPR," kata Yopie.
Menurut dia, rapat KSSK akhirnya memutuskan bahwa Bank Century harus di-bail out karena jika tidak, terjadi risiko bersifat sistemik yang membahayakan perekonomian di Tanah Air. "Itulah yang menjadi pegangan kebijakan" jelas Yopie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.