Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Belum Bisa Memproses Kasus Iklan APPSI

Kompas.com - 12/09/2012, 18:40 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum dapat mengambil tindakan atas pelanggaran iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dalam kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta yang mendukung calon gubernur Joko Widodo. Hingga kini polisi belum menerima laporan dari Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta soal pelanggaran tersebut.

"Sesuai undang-undang, yang berhak menyelidiki adalah Panwaslu dan mereka berhak mengadakan penyelidikan selama dua minggu," kata Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi via telepon, Rabu (12/9/12) sore.

Iklan yang menunjukkan dukungan APPSI kepada Jokowi itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 116 ayat 1 yang mengatur tentang kampanye di luar jadwal. Iklan itu dianggap telah memenuhi seluruh syarat kampanye, yakni memuat visi dan misi calon, ajakan untuk memilih calon tertentu, serta dilakukan oleh calon atau tim kampanyenya.

"Sesuai dengan keputusan pada rapat pleno pukul 14.00 WIB, Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu.

Permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta.

Tim Foke-Nara selanjutnya menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada tanggal 27 Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com