Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Sukses Foke-Nara di Atas Angin

Kompas.com - 12/09/2012, 18:28 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli kini punya amunisi jitu untuk menjatuhkan lawan dalam persaingan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2012. Hal itu terjadi setelah Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan bahwa iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

Anggota tim kampanye Fauzi-Nachrowi, Giofedi Rauf, mengatakan, kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana dan dapat berakibat dijatuhkannya sanksi diskualifikasi pada kubu Jokowi-Basuki. Ia menilai bahwa putusan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta (Panwaslu DKI Jakarta) ini menunjukkan kepada masyarakat mengenai tata cara demokrasi yang harus dipatuhi dan diikuti sesuai aturan. Salah satunya tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Ini jelas contoh kurang baik pada demokrasi karena baru awal saja sudah melanggar seperti ini," kata Fedi, Rabu (12/9/2012).

Tidak hanya itu, Fedi menilai putusan tersebut telah membuktikan ada pembohongan publik yang dilakukan oleh kubu Jokowi-Basuki. Hal itu merujuk pada pernyataan tim Jokowi-Basuki yang tidak memiliki dana besar untuk kampanye. Fedi mengatakan, pernyataan itu sama sekali tidak benar. Itu terbukti dengan penayangan iklan APPSI di televisi yang tentunya membutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah.

Ketika ditanya apakah materi dalam iklan tersebut dapat dikumulasikan sebagai bentuk kampanye, Fedi mengungkapkan bahwa dalam iklan itu memang terbukti memuat pesan visi-misi, ajakan untuk pemilih, serta pasangan calon dan tim sukses yang dalam hal ini diwakili juru kampanye Jokowi-Basuki, yaitu Prabowo Subianto. "Ini kan dilanjutkan ke polisi, lihat saja selanjutnya. Yang pasti ada hukuman denda. Bisa juga dilarikan ke diskualifikasi," katanya.

Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa iklan APPSI itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 116 Ayat 1 yang mengatur tentang kampanye di luar jadwal. Pelaku pelanggaran itu mendapat ancaman pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Permasalahan ini bermula pada laporan tim kampanye Foke-Nara mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta.

Tim advokasi Foke-Nara selanjutnya menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman iklan dalam bentuk DVD di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com