Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana

Kompas.com - 12/09/2012, 13:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda  S Goeltom berharap tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutannya sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan bukan sekadar asumsi. Menurut pengacara Miranda, Andi S Simangunsong, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya bersalah menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Menurut jadwal, Miranda diagendakan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (12/9/2012) sore.

“Maka seharusnya KPK berbesar hati untuk mendrop dan membatalkan dakwaan serta tuntutannya,” kata Andi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2012).

Lebih jauh Andi menjelaskan, selama persidangan, tidak terlihat adanya hubungan Miranda dengan penyuapan anggota dewan yang dilakukan Nunun Nurbaeti seperti yang dituduhkan JPU KPK dalam surat dakwannya. Apalagi, lanjutnya, keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, meringankan Miranda.

Para saksi ahli menilai bahwa pertemuan yang dilakukan Miranda dengan sejumlah anggota Dewan 1999-2004 sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004, tidak melanggar aturan asalkan diizinkan pimpinan DPR.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juli lalu, tim JPU KPK menyebut Miranda  baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama Nunun Nurbaeti  telah memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo kepada anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Pemberian cek perjalanan itu disebut terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004. Berdasarkan surat dakwan tersebut, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap.

Dalam persidangan selama ini, terungkap kalau Miranda pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi IX DPR asal fraksi PDI-Perjuang dan fraksi TNI/Polri belum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI. Dalam pertemuan dengan anggota dewan tersebut, Miranda mengaku menyampaikan visi dan misinya. Pengajar di Universitas Indonesia itu juga mengatakan bahwa pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 itu dapat menjadi kesempatan baginya untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk soal masalah keluarganya.  Sore nanti, tim JPU dijadwalkan membacakan surat tuntutan atas perkara Miranda. Persidangan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Tipikor yang diketuai Hakim Gusrizal.

Berita terkait persidangan Miranda dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com