JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI meminta agar pemeriksaan Brigadir Jenderal (Polisi) Didik Purnomo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Didik ditahan. Permintaan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.
"Kemarin Beliau (Sutarman) ditugasi Kapolri (Kepala Polri) menelepon saya, bahwa KPK dipersilahkan periksa di tahanan Pak Didik," kata Busyro, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2012).
Namun, Busyro menolak dikatakan KPK kesulitan untuk memeriksa Didik. Menurutnya, sejak awal Kabareskrim sudah membuka jalan KPK untuk melakukan pemeriksaan.
"Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada dia (Didik)," ucap Busyro.
Ia mengatakan, cepat atau lambat, KPK bakal memeriksa Didik sebagai saksi ataupun tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko Susilo. Sejumlah perwira Polisi sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK sudah memeriksa Sukotjo dan sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede. Terkait penyidikan kasus ini, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan ada perkembangan yang menarik. Namun dia enggan mengungkapkan perkembangan apa yang dimaksudnya.
Berita terkait dugaan korupsi ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.