TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Negara Malaysia, Kweh Teik Choon alias Ken (35), terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu divonis 20 tahun dipotong masa tahanan di Pengadilan Negeri (PN)) Tangerang, Selasa (11/9/2012).
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.