Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Berharap Dakwaan Jadi Pertimbangan Putusan Sela

Kompas.com - 11/09/2012, 17:41 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang John Kei pekan depan akan mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberi masukan kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan sela nanti.

"Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara," ujar Jaksa Herly Siregar di akhir peridangan, Selasa (11/9/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang agenda tanggapan JPU terkait eksepsi Selasa ini, secara gamblang JPU mencoba meyakinkan semua pihak yang ada dalam persidangan, bahwa dakwaan yang mereka bacakan dalam sidang perdana sudah mempertimbangkan semua aspek hukum. Sehingga JPU berpendapat bahwa surat dakwaan yang mereka ajukan jauh dari cacat formal.

"Dakwaan yang diajukan tidaklah cacat formal seperti yang diutarakan dalam eksepsi. Dakwaan telah diuraikan secara jelas dan secara cermat dengan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan," tutur Herly Siregar.

Maka dari itu, JPU sangat berharap agar dakwaan tersebut menjadi rujukan Hakim dalam menyusun materi putusan sela.

Sidang putusan sela kasus pembunuhan pengusaha asal Surabaya, Tan Hari Tantono alias Ayung dengan terdakwa John Kei, Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab ini akan digelar pada Selasa (18/9/2012) pekan depan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Supraja mengambil keputusan penundaan agar bisa melakukan musyawarah terkait menyusun materi putusan sela tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com