Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Kuasa Hukum Tidak Cermat, JPU Tolak Eksepsi

Kompas.com - 11/09/2012, 12:54 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak serta mengabaikan materi eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab.

"Kami menghargai keberatan (eksepsi), namun kami tidak akan menanggapinya," ujar Jaksa Herly Siregar di ruang sidang.

Hal ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang agenda tanggapan terkait eksepsi dari pihak terdakwa, Selasa (11/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan tanggapannya, JPU menyatakan bahwa dakwaan yang diberikan tidaklah cacat formal seperti yang diutarakan dalam eksepsi.

"Dakwaan telah diuraikan secara jelas dan secara cermat dengan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan," kata Herly Siregar.

Ia menjelaskan bahwa dalil-dalil yang digunakan tim penasihat hukum terdakwa tidak benar. Jika dicermati, kata dia, isi dakwaan sudah menguraikan secara jelas unsur-unsur yang ada pada dakwaan apakah para terdakwa ikut serta atau membantu pembunuhan.

"Kami berpendapat kalau tim penasihat hanya melihat secara parsial dan tidak menyeluruh. Maka terlihat secara jelas dakwaan ke satu primer dan subsider itu berbeda, yaitu penyertaan pembunuhan berencana, dan pembantuan pembunuhan," paparnya.

Jadi, menurutnya, dakwaan telah memenuhi unsur pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sehingga jelas dakwaannya kepada John Kei dan kawan-kawan.

Dakwaan juga dikatannya sudah disusun secar lengkap dan diuraikan secara materiil yaitu unsur objekstif yang mempertimbangkan waktu dan tempat peristiwa itu terjadi, serta unsur subyektif terkait dengan pertanggungjawaban terdakwa.

Seperti diberitakan, JPU mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

Kemudian, atas dakwaan tersebut pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang menguraikan bahwa JPU terlalu berlebihan dalam penggunaan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut.

"Bagaimana bisa dikatakan berencana, padahal mereka tidak ada permusuhan dan perselisihan sebelumnya. Yang memanggil John Kei untuk datang ke hotel kan Ayung sendiri," ujar Indra Sahnun Lubis, Selasa (4/9/2012) pekan lalu.

Proses persidangan yang dijalani John Kei ini dilatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap pengusaha asal Surabaya Tan Hari Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari 2012 silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Polisi juga menangkap tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei, yang juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com