Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkalan Kartel Terhambat Peradilan

Kompas.com - 11/09/2012, 02:53 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Penanganan ataupun pencegahan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia terhambat oleh sistem peradilan dan kurangnya dukungan dari pemerintah. Padahal, kartel menyebabkan kerugian konsumen karena harus menanggung biaya lebih besar demi keuntungan beberapa pengusaha yang memainkan harga ataupun pasokan barang.

Hal tersebut mengemuka dalam seminar dan lokakarya mengenai deteksi serta investigasi kartel yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9). Seminar yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama United Nations Conference on Trade and Development dihadiri Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said serta Kepala Bidang Kebijakan Persaingan Usaha dan Konsumen PBB Hassan Qaqaya.

Menurut Tadjuddin, beberapa putusan yang dikeluarkan KPPU sulit ditindaklanjuti oleh penyidik karena mengandalkan bukti tidak langsung, sementara pengadilan selalu meminta bukti langsung seperti perjanjian di antara dua atau lebih perusahaan untuk mengendalikan harga. Banding keputusan KPPU dilakukan di pengadilan negeri, sedangkan para hakim di sana tidak berpengalaman menangani banding sehingga kebanyakan kasus berakhir dengan kekalahan KPPU.

”Saat kami mengajukan banding ke Mahkamah Agung, kemungkinan untuk berhasil lebih tinggi karena para hakim terbiasa menangani banding atas kasus,” kata Tadjuddin.

Kartel adalah praktik permainan harga dan pasokan yang dilakukan dua atau lebih perusahaan. Tujuannya adalah menjamin keuntungan bersama dengan mengorbankan konsumen karena mereka harus menanggung inefisiensi produksi dalam bentuk tingginya harga. Salah satu kasus yang pernah diungkap KPPU adalah permainan tarif layanan pesan singkat (SMS) oleh enam perusahaan telekomunikasi selama tahun 2004-2008 yang merugikan konsumen Rp 2,827 triliun.

KPPU juga mengupayakan agar asas kelonggaran (leniency) bisa diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kelonggaran, perusahaan yang dituding bersalah bisa mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan apabila bekerja sama atau bersedia melapor sebelum muncul putusan. Skema ini diharapkan bisa mendorong turunnya kasus kartel ataupun munculnya pihak yang memberitahukan praktik kartel.

Berdiri sejak 12 tahun lalu, KPPU saat ini juga belum mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Salah satunya dalam bentuk tunjangan kepada para karyawan yang sampai sekarang berstatus tenaga kontrak. Dampak yang paling terasa adalah perpindahan sumber daya manusia berkualitas karena direkrut firma hukum atau lembaga lain yang menjanjikan kesejahteraan lebih baik. (ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com