Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Direktur PT Alstom Indonesia

Kompas.com - 10/09/2012, 12:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto, Senin (10/9/2012), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) Tarahan, Lampung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, mengatakan, Eko akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis.

Eko sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia dianggap tahu seputar kasus dugaan penyuapan tersebut. Awal Agustus lalu, KPK juga memeriksa Eko sebagai saksi untuk Emir. Seusai diperiksa, Eko mengaku dilarang berkomentar oleh perusahaannya.

"Saya tidak diizinkan perusahaan kasih komentar," kata Eko saat itu.

Dalam kasus dugaan suap PLTU Tarahan ini, PT Alstom Indonesia diduga menyuap Emir dengan uang sekitar 300.000 dollar AS. Proyek PLTU Tarahan itu pun dimenangkan perusahaan asing tersebut. Informasi dari KPK menyebutkan, uang 300.000 dollar AS itu diterima Emir secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005.

Aliran dana ke Emir ini salah satunya terlacak dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu menegaskan, suap yang diterima Emir berasal dari korporasi, bukan dari perseorangan.

Mengenai siapa orang PT Alstom yang menjadi pelaksana pemberian suap, hal tersebut akan ditelusuri KPK. Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, orang PT Alstom yang berperan sebagai pemberi suap adalah warga negara Amerika Serikat.

Kepada Kompas, Emir mengakui pernah berhubungan dengan orang dekat PT Alstom ketika berkunjung ke AS. Namun, Emir membantah menerima suap terkait proyek tersebut. Saat tender proyek PLTU dilakukan, dia mengaku tak lagi di Komisi Energi DPR, tetapi sudah di Komisi Keuangan DPR atau Komisi IX saat itu. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah tiga tempat, termasuk kantor PT Alstom di Pondok Pinang Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com