Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota dan Pengurus Ganda

Kompas.com - 10/09/2012, 01:50 WIB

Jakarta, Kompas - Kewajiban menyertakan seribu anggota atau seperseribu dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota membuka potensi jual beli kartu tanda anggota partai politik. Keanggotaan ganda akan banyak ditemukan saat verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.

”Ini terjadi ketika verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2004 dan 2009. Sangat mudah juga terjadi transaksi untuk memenuhi persyaratan ini,” tutur anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, yang dihubungi di Yogyakarta, Minggu (9/9).

Bila ditemukan seorang warga yang terdaftar sebagai anggota lebih dari satu parpol, kata Nasrullah, semestinya KPU langsung mencoretnya. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya warga yang menjadi pengurus di lebih dari satu parpol.

Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan mengklarifikasi warga bersangkutan terlebih dulu. Bila menjadi anggota parpol lebih dari satu, warga harus memilih satu parpol saja. KPU tidak berhak menghilangkan hak politik warga.

Terkait pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2014, Bawaslu menurunkan personel di KPU dan di Hotel Borobudur, Jakarta, lokasi verifikasi administrasi. Bawaslu menunggu data resmi KPU sebelum menyinkronkan dengan datanya. Saat ini, Bawaslu masih merekrut anggota Bawaslu tingkat provinsi. Sebelum memiliki personel cukup untuk mengawasi tahapan pemilu, Bawaslu akan bekerja sama dengan media massa.

Secara terpisah, anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, petugas KPU masih mengecek kelengkapan 17 jenis dokumen dari 46 parpol yang mendaftar. Laporan petugas pemeriksa dokumen disampaikan kepada anggota KPU kemarin petang. KPU akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menetapkan partai-partai yang sudah menyerahkan ke-17 dokumen itu. ”Pengecekan ini hanya melihat apakah parpol memenuhi semua jenis persyaratan, belum masuk ke substansi,” kata Ida.

Verifikasi administrasi dilakukan setelahnya. Parpol mendapat kesempatan memperbaiki berkas administrasi sampai 29 September. Hasil verifikasi administrasi yang sudah diperbaiki disampaikan pada 23-25 Oktober.

Merujuk persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 yang lebih berat, pengurangan jumlah parpol peserta pemilu mungkin terjadi. Namun, prospek penyederhanaan partai di parlemen dinilai tidak signifikan. ”Salah satu instrumen yang masih dapat diharapkan adalah mengurangi jumlah fraksi lewat revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Fractional threshold dinaikkan secara drastis,” ujar peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR.

Menurut dia, pengetatan syarat efektif mengurangi jumlah parpol. Persyaratan yang ketat juga penting untuk memastikan para elite yang mendirikan parpol lebih serius. (DIK/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com