Jakarta, Kompas -
”Ini terjadi ketika verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2004 dan 2009. Sangat mudah juga terjadi transaksi untuk memenuhi persyaratan ini,” tutur anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, yang dihubungi di Yogyakarta, Minggu (9/9).
Bila ditemukan seorang warga yang terdaftar sebagai anggota lebih dari satu parpol, kata Nasrullah, semestinya KPU langsung mencoretnya. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya warga yang menjadi pengurus di lebih dari satu parpol.
Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan mengklarifikasi warga bersangkutan terlebih dulu. Bila menjadi anggota parpol lebih dari satu, warga harus memilih satu parpol saja. KPU tidak berhak menghilangkan hak politik
Terkait pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2014, Bawaslu menurunkan personel di KPU dan di Hotel Borobudur, Jakarta, lokasi verifikasi administrasi. Bawaslu menunggu data resmi KPU sebelum menyinkronkan dengan datanya. Saat ini, Bawaslu masih merekrut anggota Bawaslu tingkat provinsi. Sebelum memiliki personel cukup untuk mengawasi tahapan pemilu, Bawaslu akan bekerja sama dengan media massa.
Secara terpisah, anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, petugas KPU masih mengecek kelengkapan 17 jenis dokumen dari 46 parpol yang mendaftar. Laporan petugas pemeriksa dokumen disampaikan kepada anggota KPU kemarin petang. KPU akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menetapkan partai-partai yang sudah menyerahkan ke-17 dokumen itu. ”Pengecekan ini hanya melihat apakah parpol memenuhi semua jenis persyaratan, belum masuk ke substansi,” kata Ida.
Verifikasi administrasi dilakukan setelahnya. Parpol mendapat kesempatan memperbaiki berkas administrasi sampai 29 September. Hasil verifikasi administrasi yang sudah diperbaiki disampaikan pada 23-25 Oktober.
Merujuk persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 yang lebih berat, pengurangan jumlah parpol peserta pemilu mungkin terjadi. Namun, prospek penyederhanaan partai di parlemen dinilai tidak signifikan. ”Salah satu instrumen yang masih dapat diharapkan adalah mengurangi jumlah fraksi lewat revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Fractional threshold dinaikkan secara drastis,” ujar peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR.
Menurut dia, pengetatan syarat efektif mengurangi jumlah parpol. Persyaratan yang ketat juga penting untuk memastikan para elite yang mendirikan parpol lebih serius.