Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sedih WNI di Perantauan...

Kompas.com - 08/09/2012, 07:15 WIB

KOMPAS.com - Inilah kisah sedih yang kerap menimpa beberapa warga negara Indonesia di luar negeri. Terlantar tanpa tahu kemana bisa mendapatkan bantuan, menghilang tanpa kabar, hingga sanak keluarganya tak bisa lagi menghubunginya.

Dan yang sangat menyedihkan adalah, berita terakhir yang saya dapat, dimana seorang wanita Indonesia menemui ajalnya di Perancis, tanpa satu pun keluarga di Indonesia yang mengetahuinya. Wanita tersebut tak melaporkan soal keberadaannya di negara asing yang kini ditinggali karena tak tahu, malas hingga merasa tak butuh.

Padahal, justru itulah langkah awal yang sebaiknya dilakukan bagi warga Indonesia saat berpergian ke suatu negara untuk jangka waktu lebih dari tiga minggu hingga mereka yang akan menetap di suatu negara, untuk alasan sekolah, pekerjaan dan menikah.

Sebenarnya, Kedutaan Indonesia maupun Konsulat Jenderal Indonesia yang  berada di suatu negara sebagai perwakilan pemerintah kita sering mengadakan acara sosialiasi. Istilahnya, temu muka secara langsung dengan warga Indonesia yang berada di negara asing.

Saya yang berada di Montpellier, urusan segala macam administrasi dipegang oleh KJRI. Mereka yang berada di daerah di ibukota dan wilayah sekitarnya, dipegang oleh KBRI.

Mengapa lapor diri itu hukumnya wajib? Karena, dengan kita melaporkan keberadaan diri di negara asing, otomatis status kita tercatat sebagai warga Indonesia yang saat ini sedang bermukim negara setempat. Dan mereka yang misalnya datang untuk pertukaran pelajar, magang kerja, hingga liburan yang memakan waktu lebih dari tiga minggu pun akan dapat diketahui oleh pihak kedutaan atau konsulat, keberadaan kita di negara setempat.

Memang masih banyak yang berpikir, mungkin cukup dengan hanya datang ke wakil pemerintahan Indonesia, saat akan perpanjang paspor saja, dalam arti, kalau bukan urusan penting, tak terlintas untuk melaporkan diri. Bahkan ada yang beberapa kali datang ikut acara nasional yang diadakan KJRI karena mendengar berita tersebut dari teman, namun masih juga tak terpikir untuk memberikan informasi mengenai keberadaannya di negara tersebut.

Beberapa bulan yang lalu, dari FB-lah saya mendengar kabar miris, sangat menyedihkan. Kepergian seorang wanita Indonesia untuk selamanya setelah melahirkan. Tentu saja wafatnya wanita ini saja sudah merupakan kabar duka, namun dibelakang kepedihan itulah yang paling membuat saya, sampai mengelus dada.

Karena wanita Indonesia itu ternyata sudah sekitar enam tahun berada di Perancis, hanya dia tak pernah sekali pun melaporkan keberadaannya di negara ini. Hingga selama jangka waktu lama itu, baik pihak wakil pemerintah Indonesia di Perancis, maupun sanak keluarganya tak ada yang tahu jika wanita tersebut berada di Perancis.

Mungkin pembaca langsung menilai jika itu adalah kesalahan dari wanita tersebut. Memang, ada cerita lain dibalik kepedihan yang dialami wanita itu. Wanita tersebut ternyata selama di Perancis ini berstatus ilegal. Pasangannya yang membawanya ke Perancis tak mau memberikan laporan tentang keberadaan wanita (pacarnya) itu. Hingga saat wanita tersebut menutup mata abadi, keluarganya di Indonesia baru mengetahui jika anak mereka selama bertahun-tahun, merantau di luar negeri dan menghilang telah telah menjadi jenazah.

Dan yang jadi masalah, status ilegal wanita itulah yang membuat masalah besar bagi keluarga di tanah air, saat hendak, datang ke Perancis untuk menguburkan anak mereka, dan sekaligus cucunya yang hanya bertahan hidup beberapa hari saja, menyusul kepergian sang ibu.

Bagi saya, jika melihat lebih dalam, kegetiran ini sebenarnya bisa saja dihindari. Karena pasangannya yang tak mau melaporkan keberadaan wanita Indonesia itu di Perancis, mungkin memberikan informasi pincang dan kelam kepada wanita malang tersebut. Hingga sang wanita pun sampai tak berani memberikan kabar kepada siapa pun, jika dirinya berada di Perancis tanpa status jelas.

Kejadian tragis ini bisa dihindari dengan bantuan beberapa temannya yang katanya mengetahui kesulitan wanita Indonesia tersebut, dengan memberikan informasi kepada KBRI atau KJRI setempat.

Nah, mungkin disinilah yang kerap terjadi kesalahpahaman. Banyak memang beberapa orang yang langsung berpikir ke arah deportasi jika ketahuan selama ini tinggal dengan status gelap, saat nantinya melapor ke KBRI atau ke KJRI. Tak disangkal, dulu memang pernah terjadi kejadian ini, yakni pemulangan ke Indonesia, karena datang tanpa izin legal.

Namun, saat ini, tak lagi seperti itu. Dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh KJRI di bulan Juli lalu, yang kali itu berlangsung di kota Perpignan, Perancis Selatan, di sinilah, diterangkan banyak sekali informasi mengenai status kita sebagai WNI yang berada di luar negeri.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com