JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Komisi terus mencari alat bukti yang cukup untuk menjerat si pemberi suap dalam kasus dugaan suap kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Kasus ini melibatkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, yang disangka sebagai penerima suap.
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka itu dasarnya adalah dua alat bukti yang cukup. Belum ditetapkan itu bukan berarti tidak. Ini sedang dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka. Bapak dan anak itu diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait kepengurusan proyek Kemenag 2010-2012 tersebut. Keduanya diduga mengarahkan agar Kementerian Agama memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.
Dengan demikian, patut diduga ada oknum di Kemenag dan pihak swasta yang ikut bermain dalam kasus ini. KPK tengah membuka penyelidikan yang menelusuri keterlibatan oknum Kemenag terkait proyek tersebut.
Sebelumnya KPK memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, di antaranya, Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari, Sekretaris di Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim, dan Kasubdit Kepenghuluan, Mashuri.
Adapun Jauhari dan Abdul Karim beberapa kali dimintai keterangan dalam penyelidikan proyek Al Quran ini. Keduanya dinonaktifkan dari Kementerian Agama karena hasil investigasi internal Kemenag membuktikan keduanya melakukan pelanggaran. Selain itu, penonaktifan dilakukan untuk mempermudah keduanya menjalani proses hukum di KPK.
Sementara pihak swasta yang sudah diperiksa terkait penyidikan kasus ini, di antaranya Syamsurachman, Abdul Kadir Alydrus, dan Vasco Ruseimy. Ketiganya juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan anggota Komisi VIII yang lain, Johan mengatakan tentunya KPK masih mengembangkan kemungkinan-kemungkinan itu. "Itu sedang ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Apabila KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditindak," ujar dia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.