Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR

Kompas.com - 07/09/2012, 21:13 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengendus adanya tindak pidana korupsi di tubuh Badan Anggaran DPR. Dugaan adanya korupsi di Badan Anggaran itu berasal dari kesaksian terdakwa Angelina Sondakh yang sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi.

"Penjelasan Angelina sudah menjelaskan ada mekanisme transaksi tidak transparan di Banggar. Kita berharap itu dapat jadi batu pijakan untuk mengungkap orang yang terlibat dalam transasksi yang tidak transparan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Adnan menjelaskan, sekarang KPK sedang memproses keterangan Angelina. KPK dalam hal ini akan mendalami keterangan dari setiap saksi terdakwa di persidangan agar transaksi mencurigakan di Banggar akan segera terungkap.

Ia mengatakan, dari keterangan terdakwa Angelina, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi mencurigakan tersebut menggunakan alur yang sistematis. Oleh sebab itu, KPK akan melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Dari keterangan Angelina, akan dikembangkan lagi transaksi mencurigakan di Banggar DPR itu. Jadi satu tangan (Angelina Sondakh) akan dapat ditelusuri tangan-tangan lain di sana (Banggar)," ujarnya.

Selain keterangan dari Angelina, KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan 12 anggota Banggar DPR yang didasari oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis keterangan Angelina dan laporan PPATK ini diharapkan bisa sesuai sehingga kecurigaan adanya anggota Banggar yang terlibat korupsi dapat dibuktikan.

Hingga saat ini sejumlah mantan anggota Banggar DPR tengah menjalani proses hukum di KPK. Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet SEA Games 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, juga duduk di kursi Pengadilan Tipiko Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Adapun Angelina menjadi terdakwa atas perkara penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina didakwa menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.

Anggota lain di Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar, diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima politikus Fraksi Partai Golkar itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com