JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Jumat (7/9/2012). Zulkarnaen adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Zulkarnaen ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. "Untuk kepentingan penyidikan," ucap Johan di Jakarta, Jumat.
Zulkarnaen keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB dikawal petugas keamanan seusai diperiksa selama kurang lebih delapan jam. Politikus Partai Golkar itu langsung dibawa ke Rutan KPK dengan mobil tahanan hitam yang menunggunya di pintu keluar Gedung KPK.
Sebelum masuk mobil tahanan, Zulkarnaen sempat mengatakan, dirinya akan kooperatif dengan KPK. "Saya kooperataif dengan KPK. Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," ujar Zulkarnaen.
Ia terlihat mengenakan baju tahanan KPK serupa jaket berwarna putih yang bertuliskan "tahanan KPK".
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.