JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, aset Angelina yang dibekukan di antaranya, simpanan dalam rekening dan sebuah bangunan milik Angelina.
"Beberapa waktu lalu KPK sudah lakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Ibu AS (Angelina Sondakh). Ada yang dalam bentuk bangunan dan rekening," kata Johan di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Namun Johan mengaku tidak tahu berapa nilai keseluruhan aset Angelina yang dibekukan tersebut. Berdasarkan penelurusan, aset berupa bangunan milik Angelina yang dibekukan adalah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) terungkap bahwa Angelina memiliki aset di Apartemen Belezzs depan ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Awal 2010, menurut surat dakwaan, Angelina mempersilahkan Mindo Rosalina Manulang menemuinya di apartemen tersebut. Pada pertemuan di apartemen itu, Mindo menanyakan kesediaan Angelina untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora sehingga nilainya sesuai dengan permintaan Grup Permai.
Adapun Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang dari Grup Permai atas jasanya menggiring proyek. Anggota DPR itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Angelina terancam harus mengembalikan uang negara jika terbukti bersalah nantinya.
Pengembalian uang negara ini menjadi keharusan jika melihat konstruksi pasal dakwaan Angelina yang mencantumkan "juncto Pasal 18" dalam dakwaan pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.