Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bekukan Aset Angelina

Kompas.com - 07/09/2012, 18:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, aset Angelina yang dibekukan di antaranya, simpanan dalam rekening dan sebuah bangunan milik Angelina.

"Beberapa waktu lalu KPK sudah lakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Ibu AS (Angelina Sondakh). Ada yang dalam bentuk bangunan dan rekening," kata Johan di Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Namun Johan mengaku tidak tahu berapa nilai keseluruhan aset Angelina yang dibekukan tersebut. Berdasarkan penelurusan, aset berupa bangunan milik Angelina yang dibekukan adalah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) terungkap bahwa Angelina memiliki aset di Apartemen Belezzs depan ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Awal 2010, menurut surat dakwaan, Angelina mempersilahkan Mindo Rosalina Manulang menemuinya di apartemen tersebut. Pada pertemuan di apartemen itu, Mindo menanyakan kesediaan Angelina untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora sehingga nilainya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Adapun Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang dari Grup Permai atas jasanya menggiring proyek. Anggota DPR itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Angelina terancam harus mengembalikan uang negara jika terbukti bersalah nantinya.

Pengembalian uang negara ini menjadi keharusan jika melihat konstruksi pasal dakwaan Angelina yang mencantumkan "juncto Pasal 18" dalam dakwaan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com