Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berhentikan Angelina

Kompas.com - 07/09/2012, 04:53 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses pem- berhentian sementara Angelina Sondakh sebagai anggota DPR. Pasalnya, politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini telah menjadi terdakwa.

Sesuai aturan, ujar Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa, Kamis (6/9), di Jakarta, anggota DPR yang menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara. Pemberhentian tetap dilakukan ketika ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa anggota DPR itu bersalah. Meski kelak diberhentikan sementara, Angelina masih mendapat gaji pokok sebagai anggota DPR sekitar Rp 16 juta setiap bulan. Namun, dia tidak lagi mendapat sejumlah tunjangan

Prakosa memperkirakan, BK DPR akan resmi mengajukan pemberhentian sementara Angelina pada minggu depan. ”Hari ini (kemarin) kami baru tahu (Angelina) jadi terdakwa. Setelah konfirmasi, minggu depan proses akan selesai,” janji Prakosa.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, fraksinya belum berencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Angelina di DPR. Pasalnya, proses hukum masih berjalan.

Saan juga meyakini, kasus Angelina tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. ”Kami selalu mendorong agar ada kejelasan terkait persoalan yang melibatkan kader dan pengadilan menjadi forum yang tepat untuk membuktikan itu semua,” tutur Saan.

Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia untuk menjadi saksi jika diminta KPK.

Namun, Andi yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga menyangkal telah menerima aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang yang membuat Angelina terseret kasus korupsi.

Kamis, Angelina mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembacaan dakwaan, Angelina disebutkan meminta imbalan (fee) 7 persen dari nilai proyek kepada Mindo Rosalina Manulang dari Grup Permai yang dimiliki M Nazaruddin atas kesediaan menggiring anggaran di Kemdiknas dan Kemenpora ke perusahaan tersebut. Namun, Mindo menawar fee menjadi 5 persen.

Menurut jaksa, sebagai realisasi permintaan fee 5 persen tersebut, Grup Permai mulai memberikan sejumlah uang kepada Angelina. Uang tersebut, antara lain, diberikan pada 12 Maret 2010 sebesar Rp 70 juta dan 13 Maret 2010 sebesar 100.000 dollar AS. Uang diantar kurir Grup Permai yang bernama Rifangi dan diserahkan kepada Angelina melalui Jefri selaku kurir penerima uang.

Pada 19 April 2010 dikeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dari kas Grup Permai untuk Angelina dalam rangka pengurusan proyek universitas. Sebelumnya diawali dengan komunikasi antara Angelina dan Mindo melalui Blackberry Messenger dengan menulis, ”So far yg (yang) punya lalu aman, yg (yang baru sdg (sedang) fight, makanya perlu pelumas”.

Dalam dakwaan terhadap Angelina juga disebut, pada 5 Mei 2010 dikeluarkan uang sebesar Rp 5 miliar dari kas Grup Permai. Pengeluaran uang itu untuk pembayaran terhadap Angelina dalam rangka pengurusan proyek Kemenpora yang berawal dari pesan yang disampaikan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam melalui Paul Nelwan kepada Mindo. Dalam pesan tersebut, intinya Angelina selaku Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X dan I Wayan Koster selaku wakil meminta uang Rp 5 miliar. (NWO/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com