JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster tidak diperpanjang. Masa pencegahan Koster habis per 3 Agustus lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum perlu memperpanjang masa cegah Koster yang menjadi saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK itu. Apalagi, lanjut Johan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, melarang institusi penegakkan hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.
"Karena kebutuhan atau kaitannya I Wayan Koster dengan pencegahan itu menurut penyidik belum diperlukan lagi karena ada putusan MK maksimal perpanjangan sekali. Penyidik menganggap pencegahan yang bersangkutan tidak perlu diperpanjang," kata Johan di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Meski demikian, Johan menolak pihaknya disebut tidak lagi memerlukan keterangan Koster. Menurutnya, tidak dicegahnya seseorang bukan berarti keterangan orang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pengusutan sejumlah kasus di KPK.
"Banyak orang tidak dicegah tapi diperiksa juga oleh KPK," ujar Johan.
Dalam proses penyidikan sejumlah kasus korupsi di KPK, Koster pernah diperiksa. Salah satunya dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang melibatkan Angelina Sondakh.
Pada 3 Februari 2012 lalu, KPK meminta pencegahan Koster bersamaan dengan dicegahnya Angelina. Sejauh ini Koster masih berstatus saksi sedangkan Angelina menjadi terdakwa.
Surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pagi tadi menyebut Koster bersama Angelina menerima fee dari Grup Permai atas jasa mereka menggiring proyek sesuai permintaan Grup Permai. Mengenai dugaan penerimaan dana ini, Koster pernah membantahnya.
Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.