Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Dikti Kemendiknas Disebut Dalam Dakwaan Angelina

Kompas.com - 06/09/2012, 17:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama dua pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional disebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh sebagai pihak yang diduga ikut "bermain" anggaran proyek universitas.

Kedua pejabat Dikti itu adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti, Dadang Sudiyarto.

Surat dakwaan atas nama Angelina Sondakh itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Dalam surat dakwaan disebutkan kalau Angelina memprakarsai pertemuan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Mindo Rosalina Manulang dengan Haris Iskandar.

"Tindaklanjut perkenalan tersebut selanjutnya Mindo Rosalina Manulang dapat langsung menghubungi Haris Iskandar menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan/pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Sebelum memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Angelina disebut membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo selaku orang suruhan Nazaruddin.

Angelina sepakat untuk menggiring anggaran di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga nilai anggaran dan program kegiatan di dua kementerian tersebut disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Adapun Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin, atasan Rosa. Kepada Rosa, Angelina meminta agar Grup Permai membuat list program kegiatan yang diinginkan.

Khusus untuk proyek di Dikti, harus dilengkapi dengan adanya proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas yang disampaikan ke Biro Perencanaan Dikti.

"Karena apabila usulan dari universitas belum ada, maka tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR," kata jaksa Agus membacakan surat dakwaan Angelina.

Atas persyaratan itu, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti dan menemui beberapa rektor terkait pengajuan proposal usulan dari universitas ke Dikti.

Setelah pengecekan tersebut, Angelina memperkenalkan Rosa dan Haris Iskandar. Angelina juga disebut dalam dakwaan, beberapa kali memanggil Haris dan Dadang Sudiyarto ke kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas.

"Serta meminta agar Haris dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan," kata jaksa Agus Salim.

Surat dakwaan menyebutkan, sebagai imbalan membantu menggiring anggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang diusulkan Grup Permai.

Adapun Haris dan Dadang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi Angelina dalam proses penyidikan. Selain keduanya, KPK juga memeriksa sejumlah rektor universitas.

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com