Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Angie Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah menilai, surat dakwaan atas kliennya yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan dipaksakan. Angelina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

"Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekadar memenuhi konsumsi publik karena Angelina sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," kata Nasrullah, seusai sidang pembacaan dakwaan Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pernyataan Nasrullan ini menanggapi surat dakwaan jaksa KPK yang menyatakan Angelina melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Pemberian itu disebut jaksa sebagai imbalan atas jasa Angelina menggiiring proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional agar anggarannya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Menurut Nasrullah, surat dakwaan tersebut dipaksakan karena tidak menjelaskan secara cermat dan jelas tuduhan-tuduhan yang dikenakan ke kliennya.

"Tidak jelas mana yang berkaitan dengan proyek wisma atlet, mana yang berkaitan dengan proyek universitas, kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Angie, tidak pernah diurai," ungkapnya.

Surat dakwaan terrsebut, lanjut Nasrullah, tidak menguraikan secara jelas tempat atau waktu terjadinya tindak pidana yang dituduhkan ke Angelina.

"Syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-Undang Pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat," kata Nasrullah.

Atas surat dakwaan yang dinilainya dipaksakan itu, tim pengacara Angelina akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nota keberatan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut surat dakwaan, Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai secara bertahap. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Paparons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com