Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesama Demokrat, Angie "Pasang Harga" Lebih Murah

Kompas.com - 06/09/2012, 13:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, disebut dalam surat dakwaan mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo Rosalina Manulang, anak buah bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin. Angelina alias Angie didakwa menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai totalnya Rp 12,58 miliar, 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Grup Permai yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan Angelina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Menurut surat dakwaan, Angie diperkenalkan kepada Mindo Rosalina oleh Muhammad Nazarudddin setelah ia diangkat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Nazaruddin yang merupakan rekan separtai Angie itu mengatakan, Rosa akan menggantikannya untuk berhubungan dengan mantan Putri Indonesia itu dalam mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke depan.

"Setelah berkenalan, terdakwa dan Mindo Rosalina Manulang saling bertukar nomor handphone dan PIN BlackBerry dalam memudahkan komunikasi selanjutnya," kata jaksa Agus.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Angelina kembali bertemu dengan Rosa di Apartemen Belezza ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Rosa menanyakan kesediaan Angie menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, yakni dengan mengusahakan agar program berupa proyek-proyek pembangunan pengadaan dan nilai anggarannya disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

"Terdakwa (Angelina) menyanggupi permintaan tersebut dan meminta agar proyek pada program yang diusulkan Grup Permai dibuatkan daftar," tambah jaksa Agus.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Rosa di Plaza FX Senayan, Angie meminta imbalan atau uang fee sebesar 7 persen dari nilai proyek dan fee tersebut sudah harus diberikan sebesar 50 persennya saat pembahasan anggaran dilakukan. Sementara 50 persen lainnya dibayarkan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setujui.

"Atas permintaan tersebut, Mindo melaporkannya kepada Nazaruddin selaku pemilik Grup Permai," lanjut jaksa Agus.

Nazaruddin pun meminta Rosa menawar ke Angie. Pada pertemuan berikutnya, ia menawar agar fee yang diberikan kepada Angie lebih murah, yakni 5 persen dan imbalan tersebut baru diberikan setelah DIPA turun atau disetujui.

Masih menurut surat dakwaan, atas tawaran Rosa tersebut, Angie bersedia menurunkan fee yang dimintanya.

"Gini aja deh Bu Rosa, karena Ibu dikenalkan oleh Pak Nazar, teman Demokrat, dan teman DPR, ya sudah disamain saja deh 5 persen, tetapi kalau ditanya orang berapa persen, bilang 7 persen," ujar Angie kepada Rosa, seperti dalam surat dakwaan.

Namun, lanjut jaksa, Angie tetap meminta agar uang imbalan tersebut sudah diberikan terlebih dahulu 50 persennya pada saat pembahasan anggaran.

"Tidak bisa Bu, karena yang penting itu justru saat proses pembahasan agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang kita giring ini," demikian Angie, seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Bahkan, menurut dakwaan, Angie meminta 50 persen di awal agar bisa mengamankan di tingkat pimpinan.

Adapun kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara, sedangkan Rosa dua tahun enam bulan penjara.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com