JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memproses pemberhentian sementara politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie. Langkah itu dilakukan setelah Angie resmi menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai aturan, beliau (Angie) menjadi terdakwa akan diproses pemberhentian sementara. Kalau hari ini sudah menjadi terdakwa akan diproses mulai hari ini juga," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Prakosa mengatakan, setelah dibahas di internal BK, kemungkinan keputusan pemberhentian sementara akan keluar pekan depan. Jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, BK akan merekomendasikan pemberhentian tetap.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya akan patuh jika Angie diberhentikan sementara. Mengenai telah dimulainya persidangan Angie, dia mengaku mendukung mantan Putri Indonesia itu.
"Apa pun yang dilakukan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran. Saya selalu katakan tergelincir atau jatuh itu biasanya karena kerikil-kerikil kecil. Ini yang harus menjadi pengalaman untuk lebih hati-hati," kata Nurhayati.
Seperti diberitakan, Angie didakwa korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Istri almarhum Adjie Massaid itu disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2 . 350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar.
Menurut jaksa, pemberian uang itu sebagai commitment fee atau imbalan karena Angie telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.