Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dengar Dakwaan, Angie Menangis

Kompas.com - 06/09/2012, 11:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa penyebabnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, tampak menitikkan air mata seusai mendengarkan surat dakwaan perkaranya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angelina, atau biasa disapa Angie, duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga.

Angie terlihat menangis saat digiring petugas keamanan meninggalkan ruang persidangan seusai mendengar surat dakwaan dibacakan.

"Saya sudah mendengarkan dakwaannya. Selebihnya saya pasrahkan kepada Allah," kata Angie singkat, di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta.

Politisi Partai Demokrat ini didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang totalnya Rp 12 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar. Uang tersebut diberikan Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.

Menurut surat dakwaan, pemberian uang itu, diketahui Angie sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan pada program pengadaan sarana prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai karena nantinya proyek-proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group.

Menanggapi dakwaan ini, Angie dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa. Selama ini Angelina tidak pernah membantah ataupun mengakui menerima uang terkait proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional tersebut.

Kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Adapun, Nazaruddin juga menjadi pemilik Grup Permai, perusahaan yang disebut dalam dakwaan memberikan uang kepada Angie.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com