JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional, siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012). Sidang tersebut menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah siap lahir batin," kata pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Menurut Nasrullah, kliennya tengah berpuasa hari ini. Sejak ditahan KPK, April lalu, katanya, Angelina (Angie) rutin berpuasa setiap hari Senin dan Kamis.
"Justru saya yang enggak yakin sanggup (puasa hari ini) apa enggak. Saya bilang, jangan dipaksakan karena dia butuh kesegaran," kata Nasrullah.
Nasrullah juga mengaku sudah membaca surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK. Namun, dia enggan berkomentar seputar kasus kliennya sebelum surat dakwaan resmi dibacakan di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan perdana Angelina belum dimulai. Ia sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Politisi Partai Demokrat itu tampak mengenakan pakaian tahanan KPK.
Adapun Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina yang nilainya miliaran rupiah.
Seperti diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi, Angie akan didakwa dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.