JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012), sekitar pukul 09.00 WIB. Politisi Partai Demokrat itu yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional itu, akan menjalani sidang perdananya.
Angelina alias Angie, tampak mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi berwarna putih. Ia didampingi sejumlah petugas pengawal tahanan saat keluar dari mobil tahanan.
Saat diberondong pertanyaan, Angelina tidak berkomentar. Dia langsung masuk gedung pengadilan dan menuju ruang tunggu terdakwa yang disediakan di lantai satu Pengadilan Tipikor.
Seperti diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi, jaksa penuntut umum KPK akan mendakwanya secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angie yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.