Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Akan Didakwa secara Alternatif

Kompas.com - 06/09/2012, 08:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) pagi ini. Angelina adalah tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan disidang Kamis, 6 September," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Menurut Johan, Angelina atau Angie akan didakwa dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Johan sebelumnya mengatakan bahwa KPK berharap persidangan Angelina dapat menjadi pijakan dalam menjerat pihak lain yang terlibat. KPK akan mendalami setiap fakta penting persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko tersebut.

Angelina pun diharapkan dapat berkata jujur, termasuk mengakui percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Percakapan BBM itu menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan penerimaan suap oleh Angelina. Pun menjadi bukti aliran dana ke pihak-pihak lain.

Sementara Angelina, melalui kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah, beberapa waktu lalu mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Kasus dugaan penerimaan suap oleh Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dalam persidangan Angelina nantinya, Nazaruddin akan dijadikan saksi. Persidangan Angelina ini akan dipimpin majelis hakim tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Avi Antara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata. Sedangkan jaksa KPK yang mendakwa Angelina dipimpin Agus Salim, jaksa yang juga membawa berkas Mindo Rosalina Manulang ke persidangan.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com