Jakarta, Kompas
Menurut salah seorang pengacara Angelina, Arman Jauhari, dari surat dakwaan KPK, kliennya dituduh melanggar Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dalam Pasal 12 Huruf a berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal ini mengatur soal pemberian hadiah atau sesuatu kepada penyelenggara negara.
Arman mengatakan pihaknya berharap proses persidangan akan mengungkap dengan seterang-terangnya perkara yang didakwakan kepada Angelina. ”Kami yakin klien kami tak bersalah,” kata Arman.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK berharap kasus ini tak hanya berhenti pada Angelina. ”Ada saksi-saksi yang bisa mengungkap keterlibatan pihak lain karena keterangan saksi kan di bawah sumpah sehingga keterangannya bisa akurat,” katanya.
Johan mengatakan, seperti halnya KPK menjerat Angelina, ihwal KPK bisa menyeret pihak lain dapat dimulai dari persidangan. ”Dari awal sudah kami sampaikan bahwa kasus ini sumber utamanya di kasus suap wisma atlet SEA Games. Dari proses persidangan Wafid Muharam kemudian berkembang ke yang lain dan berkembang hingga ke Ibu AS ini,” kata Johan.
Johan mengatakan, persidangan Angelina akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus ini. Sangat mungkin ada pihak- pihak lain yang diduga terkait kasus ini kembali muncul dalam dakwaan jaksa.