Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banggar Buat Versi Sendiri

Kompas.com - 05/09/2012, 04:28 WIB

Jakarta, Kompas - Meski kriteria dan persyaratan bagi daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah dibahas bersama pemerintah, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan versi sendiri daftar daerah yang berhak menerima.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, sempat mengirim surat protes ke Banggar DPR, mempertanyakan langkah yang menghilangkan kesempatan 32 daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang dinilai memiliki kriteria layak menerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

Hal itu mengemuka dalam sidang kasus korupsi DPID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/9), dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Pramudjo Pratoposuhardjo.

Pramudjo mengakui, pemerintah dan DPR sebenarnya sudah menyepakati syarat dan kriteria daerah penerima DPID. Pemerintah dan DPR memang tak sampai membahas daftar daerah mana saja yang akan menerima DPID.

”Ada pembahasan soal DPID tahun 2011 di Wisma DPR di Cikopo, Oktober 2010. Pemerintah diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan. Anggaran DPID disepakati Rp 7,7 triliun untuk seluruh Indonesia. Pemerintah mengusulkan ada kriteria daerah penerima DPID,” katanya.

Dari rapat pembahasan DPID, pemerintah mengusulkan simulasi terhadap daerah-daerah yang dinilai berhak mendapatkan DPID. Simulasi itu, yang sudah sesuai dengan kriteria, kemudian diserahkan ke Banggar.

Namun, menurut Pramudjo, akhirnya simulasi yang sudah sesuai dengan kriteria bersama tak dipakai Banggar DPR. Justru daftar yang dibuat Banggar DPR itulah yang akhirnya ditetapkan menjadi lampiran APBN 2011.

Saat jaksa Jaya Sitompul bertanya apakah ada perbedaan signifikan antara daftar versi pemerintah dan daftar versi Banggar DPR, Pramudjo mengiyakan. Daftar daerah penerima DPID versi pemerintah ada 398 daerah, sementara versi Banggar DPR hanya 297 daerah. Jumlah dana tetap Rp 7,7 triliun.

”Ada daerah yang sebetulnya punya usulan (untuk menerima DPID) dan kriterianya sebagai penerima DPID masuk, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima DPID,” kata Pramudjo.

Berdasarkan pengecekan, ada tiga provinsi dan 29 kabupaten/ kota yang memenuhi kriteria layak menerima DPID, tetapi tak masuk daftar Banggar. Untuk itu, pemerintah menyurati Banggar, mempertanyakan keputusan yang mencoret 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota tersebut.

Surat itu, kata Pramudjo, akhirnya dijawab oleh Banggar, ”Dijawab sudah keputusan final dan tak dapat diubah lagi.” Akhirnya, dengan terpaksa, pemerintah ikut menyepakati daftar tersebut karena sudah menjadi undang-undang. (BIL/AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com