JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama pekan ini. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Jumat (7/9/2012).
"Saya dapat informasi kalau hari Jumat ini akan ada pemeriksaan ZD (Zulkarnaen Djabar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Besok, lanjutnya, KPK akan mengirimkan surat pemeriksaan kepada Zulkarnaen.
Pemeriksaan Zulkarnaen pada Jumat nanti merupakan yang pertama. Seperti perlakuan KPK pada tersangka-tersangka sebelumnya, lembaga penegakkan hukum itu kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Apalagi, jika pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya penahanan yang dilakukan KPK pada hari Jumat memunculkan istilah "Jumat Keramat" di KPK.
Contoh tersangka KPK yang ditahan seusai pemeriksaannya pada hari Jumat adalah anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Terkait kemungkinan Zulkarnaen akan ditahan seusai diperiksa pada Jumat nanti, Johan mengatakan hal itu tergantung kepentingan penyidikan.
"Itu penyidik yang tahu," ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka pada akhir Juni lalu. Zulkarnaen yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu bersama putranya, Dendy Prasetya diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima mereka mencapai Rp 4 miliar.
Jumat (24/8/2012), KPK memanggil Dendy untuk diperiksa sebagai tersangka. Dendy yang datang ke gedung KPK dengan menggunakan tongkat itu menolak diperiksa karena mengaku masih sakit akibat kecelakaan yang dialaminya Juli lalu. Terkait proyek Al Quran dan laboratorium ini, KPK juga membuka penyelidikan baru yang menyasar oknum Kemenag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.