JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Selasa (4/9/2012). Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang ini.
Salah satu pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzainab mengungkapkan, ketiga saksi yang akan diperiksa dalam persidangan siang ini adalah Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pramudjo, Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Sulfakar Nasir, dan saksi ahli Novian.
"Semua saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Nurzainab melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan Pramudjo. Pemeriksaan pejabat Kemenkeu itu dijadwalkan atas permintaan Wa Ode. Pramudjo, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Marwanto Harjowiryono diminta dihadirkan karena dianggap Wa Ode dapat meringankan dirinya.
Menurut Wa Ode, para pejabat Kemenkeu itu mengetahui mekanisme pembahasan alokasi DPID. Mereka ikut menyusun rumus persayaratan yang menentukan suatu daerah menjadi penerima DPID. Sedangkan Sulfakar Nasir, diketahui sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah.
Dalam pemberitaan Jawa Pos National Network (JPNN), Sulfakar pernah mengaku berurusan dengan Wa Ode dan anggota DPR, Andi Rahmat, untuk memperjuangkan daerahnya mendapat alokasi DPID. Dia diduga sebagai pihak yang mengumpulkan duit para pengusaha untuk diberikan kepada anggota dewan sebagai commitment fee.
Mulanya, Sulfakar bertemu dengan Andi Rahmat dan meminta bantuan agar anggaran pembangunan rumah sakit di Sulteng sebesar Rp 40 miliar dianggarkan dalam APBN-P 2010. Untuk memuluskan permintaan anggaran tersebut, Sulfakar mengaku memberi uang Rp 1,7 miliar ke Andi. Namun, dana untuk rumah sakit di Sulteng itu tidak masuk dalam APBN P 2010 ataupun APBN P 2011 seperti yang dijanjikan.
Sulfakar pun meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada Andi tersebut. Dari Rp 1,7 miliar yang diberikan, Sulfakar baru menerima kembalian Rp 500 juta. Saat Sulfakar mempertanyakan sisa uangnya itu, Andi Rahmat menyerahkan urusan tersebut kepada Wa Ode Nurhayati.
Kepada Sulfakar, kata dia, Wa Ode dan Andi berjanji mengembalikan dana para pengusaha asal Sulteng tersebut pada akhir September dan awal bulan Oktober 2011. Namun, hingga beberapa kali pertemuan kedua orang tersebut tidak memenuhi janjinya. "Saya SMS atau telepon WON tidak diindahkan," kata Sulfakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.