JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin penyidiknya akan profesional dalam memeriksa para perwira Polisi yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (3/9/2012).
"Saya kira kita menghormati profesionalitas penyidik KPK. Ketika dia sudah bekerja di KPK, tentu dia akan melakukan tugas-tugas sebagai penyidik untuk kepentingan KPK," katanya.
Seperti diketahui, hampir semua penyidik yang bertugas di KPK berasal dari institusi Polri sementara sebagian lainnya dari institusi Kejaksaan Agung. Menurut Johan, untuk kasus simulator SIM ini, semua penyidik berasal dari Kepolisian. Rata-rata penyidik KPK yang menjadi ketua satuan tugas (satgas) penyidikan suatu kasus, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
"Ada juga yang kombes (komisaris besar) ketua satgasnya," tambah Johan. Dia juga mengatakan, KPK tidak akan mengganti tim penyidiknya dengan yang berpangkat tinggi-tinggi saat memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo nantinya.
"Jadi gini, setiap kasus itu ada timnya. Nah setiap tim itu dipimpin oleh seorang ketua yaitu kasatgas. Jadi siapa yang diperiksa, tentu tidak mengubah dari tim yang sudah ada," tutur Johan.
Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Menurut Johan, Djoko akan diperiksa dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Hari ini KPK memeriksa tiga perwira Polisi sebagai saksi untuk Djoko. Mereka adalah Kepala Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, dan Kepala Polres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Heru Trisasono.
Pada Jumat (31/8/2012) lalu, KPK memeriksa empat perwira Polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Seusai diperiksa berjam-jam, empat perwira Polisi itu tidak berkomentar. Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI. KPK sudah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.