Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Terlapor APPSI, Bukan Prabowo

Kompas.com - 03/09/2012, 15:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Prabowo Subianto tidak memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta terkait iklan kampanye Joko Widodo di stasiun televisi yang dilaporkan tim Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Namun Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menyatakan, yang dipanggil Panwaslu adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), yang jabatan ketua umumnya dipegang Prabowo Subianto.

"Pihak terlapor adalah APPSI, bukan personal Prabowo Subianto," kata M Taufik di Kantor Panwaslu, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Untuk itu, APPSI mengirimkan perwakilannya, yakni Ketua Harian APPSI Supriyatno, Ketua Litbang APPSI Setio Edi, dan Sekjen APPSI Ngadiran. Ketua DPD DKI Partai Gerindra M Taufik pun hadir bertemu Panwaslu DKI.

Terlepas dari siapa yang memenuhi pemanggilan Panwaslu, Taufik menyatakan bahwa pemanggilan itu sendiri memberi dampak positif kepada APPSI.

"Iya bagus, jadi top APPSI-nya menurut saya. Yang jelas bahwa, kalau saya menilai, tidak ada unsur kampanye, tidak masuk dalam kriteria kampanye. Menurut saya, karena APPSI itu di luar semua, di luar tim kampanye, di luar penyelenggara, di luar relawan," tutur Taufik.  

Sebelumnya Ketua Litbang APPSI Setio Edy mengatakan, iklan Jokowi di empat stasiun TV hanya bentuk apresiasi pedagang pasar atas prestasi Wali Kota Solo itu dalam membina pedagang pasar di Solo.

Ditegaskan Setio, APPSI merupakan sebuah organisasi masyarakat dan tidak berkampanye. Dana membuat iklan tersebut saja, kata dia, hasil patungan para pedagang pasar.

Untuk itu, mereka mengklarifikasi laporan tim advokasi pasangan cagub-cawagub Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli bahwa iklan tersebut bukan kampanye.

Sebelumnya, tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan kubu Jokowi-Basuki telah melakukan kampanye di luar waktu yang disediakan. Mereka juga menuding iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Saat melaporkan ke kantor Panwaslu DKI Jakarta pada Rabu (29/8/2012) lalu, mereka menyertakan CD rekaman iklan yang ditayangkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV pada 27 Agustus 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com