JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/9/2012) pekan depan. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina.
"Sidang Angie dijadwalkan hari Kamis, tanggal 6 September," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/9/2012). Sudjatmiko sendiri akan memimpin persidangan Angelina sebagai ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, Angelina atau Angie menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek sarana prasarana universitas yang digarap Kementerian Pendidikan Nasional.
Angelina melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, akan membuktikan dalam persidangan bahwa dirinya tidak bersalah. Nasrullah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan kliennya.
"Harus dibuktikan, kan kewajiban advokat. Ada kewajiban penuntut umum membuktikn dalil-dalilnya ya kan, nah kita tim advokat, dan hakim, akan menguji kebenaran dalil-dalil itu nanti," katanya beberapa waktu lalu.
Kasus yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan Nazaruddin terungkap bahwa Angelina diduga ikut menikmati uang korupsi proyek Wisma Atlet dan proyek Hambalang.
KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana 16 universitas di Indonesia.
Satu per satu pimpinan universitas yang diduga terkait, sudah diperiksa sebagai saksi Angelina. Pimpinan universitas yang sudah diperiksa KPK, di antaranya, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara Usman Rianse, Rektor Universitas Tadulako Muhammad Basir, Rektor Universitas Pattimura HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Nusa Cendana Frans Umbu Datta.
Selain itu, KPK memeriksa Nazaruddin dan pihak terkait lainnya sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkapkan kalau Angelina mendapat uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana. Sebagian uang tersebut, kata Nazaruddin, digunakan untuk mencetak kalender bergambar Anas Urbaningrum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.