Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Dipersiapkan Jadi Saksi Angelina

Kompas.com - 02/09/2012, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Angelina Sondakh akan mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/9/2012) pekan depan. Mindo Rosalina Manulang yang terjerat kasus sama pun dipersiapkan untuk menjadi saksi tersangka kasus dugaan suap anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun semakin ketat menjaga mantan anak buah M Nazaruddin itu. Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa mereka pun tengah mempersiapkan mentalnya untuk bersaksi.

"Kami sedang persiapan dirinya (Rosa) untuk bersaksi dalam kasus AS (Angelina Sondakh) dan sekarang sedang menpersiapkan segala sesuatunya menghadapi waktu yang sebentar lagi," kata Lili saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (2/9/2012).

Secara mental, lanjut Lili, Rosa telah siap. Namun secara keamanan, Lili menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara mental dia Insya Allah siap. Tetap dengan komitmen awal sebagai JC (Justice Collaborator) membantu aparat penegak hukum," jelas Lili.

Seperti diketahui, Anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat Angelina Sondakh segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, sidang tersebut, akan digelar pada Kamis (6/9/2012) pekan depan.

Wanita yang akrab disapa Angie ini diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri di Kemendikbud. Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin.

Angie yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com